Para
ulama sepakat (kecuali segelintir orang saja) bahwa menutup aurat adalah
syarat sahnya shalat menurut kemampuan. Hal ini didasarkan pada
beberapa dalil berikut ini:
1. Firman Allah Ta’ala: “
يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf: 31)
Maksudnya:
tutuplah aurat kalian ketika hendak melaksanakan shalat. Karena mereka
(kaum jahiliyah) melaksanakan thawaf di Baitullah dengan telanjang lalu
turulah ayat ini, sebagaimana yang tertera dalam Shahih Muslim.