Alkisah ada
seorang laki-laki tua yang mempunyai dua orang anak laki-laki yang
sudah dewasa. Satu saat laki-laki tua itu merasa bahwa ajalnya sudah
dekat, maka ia-pun memanggil kedua orang anaknya itu dan menyampaikan
wasiat yang berharga kepada kedua anaknya tersebut. Laki-laki tua itu
berkata: "Wahai anakku, sesungguhnya aku merasa bahwa ajalku sudah
tidak lama lagi. Maka sekaranglah waktunya bagiku untuk menyampaikan
beberapa wasiat yang harus kalian laksanakan demi kebahagian dan
kesejahteraan kalian berdua. Agar kalian tidak berselisih sepeninggalku
nanti, aku meninggalkan bagi kalian harta kekayaan yang sama nilainya
yaitu masing-masing kalian akan mendapatkan sebuah rumah yang sama luas
dan nilainya, sebidang tanah yang juga sama luas dan nilainya dan
sebuah toko yang sama besar dan banyak isinya.
Minggu, 25 September 2011
Hadits-hadits Dhaif dan Palsu Berkaitan dengan Ibadah Haji
Hadits-hadits Dhaif dan Palsu Berkaitan dengan Ibadah Haji
1. Keutamaan berhaji
الْحَاجُّ يَشْفَعُ فِي أَرْبَعِ مِئَةِ أَهْلِ بَيْتٍ -أَوْ قَالَ: مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ-
“Orang yang berhaji akan memberi syafaat kepada 400 orang ahlu bait –atau Nabi mengatakan: 400 orang dari ahlu bait (keluarga)nya–.”
(Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini mungkar,
diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam Musnad-nya. Lihat Adh-Dha’ifah no.
5091)
حُجُّوا تَسْتَغْنُوْا…
“Berhajilah kalian niscaya kalian akan merasa berkecukupan.…” (Al-Imam Al-Albani menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Ad-Dailami, 2/83. Lihat Adh-Dha’ifah no. 3480)
Hukum Uang Panjar (DP) dalam Islam
Salah satu sistem jual-beli yang kini berkembang, yaitu pemberlakuan
uang panjar sebagai tanda pengikat kesepakatan. Istilah ini dikenal
dengan DP (Down of Payment), atau uang muka. Biasa pula disebut dengan
istilah "tanda jadi". Bagaimanakah tinjauan syari'at terhadap sistem
panjar ini? Selanjutnya disebut dengan uang muka.
PENGERTIAN UANG MUKA
Panjar (DP) dalam bahasa Arab adalah al 'urbuun (العربون). Kata ini
memiliki padanan kata (sinonim) al urbaan (الأربان), al 'urbaan
(العربان) dan al urbuun [1] (الأربون). Secara bahasa artinya, kata jadi
transaksi dalam jual beli.[2]
Tumbal atau Sesajen dalam Pandangan Islam
Langganan:
Postingan (Atom)