Minggu, 25 September 2011

Perintah Sama Namun Amalannya Berbeda Maka Hasilnyapun Berbeda

Alkisah ada seorang laki-laki tua yang mempunyai dua orang anak laki-laki yang sudah dewasa. Satu saat laki-laki tua itu merasa bahwa ajalnya sudah dekat, maka ia-pun memanggil kedua orang anaknya itu dan menyampaikan wasiat yang berharga kepada kedua anaknya tersebut. Laki-laki tua itu berkata: "Wahai anakku, sesungguhnya aku merasa bahwa ajalku sudah tidak lama lagi. Maka sekaranglah waktunya bagiku untuk menyampaikan beberapa wasiat yang harus kalian laksanakan demi kebahagian dan kesejahteraan kalian berdua. Agar kalian tidak berselisih sepeninggalku nanti, aku meninggalkan bagi kalian harta kekayaan yang sama nilainya yaitu masing-masing kalian akan mendapatkan sebuah rumah yang sama luas dan nilainya, sebidang tanah yang juga sama luas dan nilainya dan sebuah toko yang sama besar dan banyak isinya.

Hadits-hadits Dhaif dan Palsu Berkaitan dengan Ibadah Haji

Hadits-hadits Dhaif dan Palsu Berkaitan dengan Ibadah Haji
1. Keutamaan berhaji
الْحَاجُّ يَشْفَعُ فِي أَرْبَعِ مِئَةِ أَهْلِ بَيْتٍ -أَوْ قَالَ: مِنْ أَهْلِ بَيْتِهِ-
Orang yang berhaji akan memberi syafaat kepada 400 orang ahlu bait –atau Nabi mengatakan: 400 orang dari ahlu bait (keluarga)nya–.” (Al-Imam Al-Albani rahimahullah menyatakan hadits ini mungkar, diriwayatkan oleh Al-Bazzar dalam Musnad-nya. Lihat Adh-Dha’ifah no. 5091)
حُجُّوا تَسْتَغْنُوْا…
Berhajilah kalian niscaya kalian akan merasa berkecukupan.…” (Al-Imam Al-Albani menyatakan hadits ini dhaif, diriwayatkan oleh Ad-Dailami, 2/83. Lihat Adh-Dha’ifah no. 3480)

Hukum Uang Panjar (DP) dalam Islam

Salah satu sistem jual-beli yang kini berkembang, yaitu pemberlakuan uang panjar sebagai tanda pengikat kesepakatan. Istilah ini dikenal dengan DP (Down of Payment), atau uang muka. Biasa pula disebut dengan istilah "tanda jadi". Bagaimanakah tinjauan syari'at terhadap sistem panjar ini? Selanjutnya disebut dengan uang muka.

PENGERTIAN UANG MUKA
Panjar (DP) dalam bahasa Arab adalah al 'urbuun (العربون). Kata ini memiliki padanan kata (sinonim) al urbaan (الأربان), al 'urbaan (العربان) dan al urbuun [1] (الأربون). Secara bahasa artinya, kata jadi transaksi dalam jual beli.[2] 

Tumbal atau Sesajen dalam Pandangan Islam

Ritual mempersembahkan tumbal atau sesajen kepada makhuk halus atau jin yang dianggap sebagai penunggu atau penguasa tempat keramat tertentu adalah kebiasaan syirik yaitu menyekutukan Allah ta’ala dengan makhluk yang sudah berlangsung turun-temurun di masyarakat kita. Mereka meyakini makhluk halus tersebut memiliki kemampuan untuk memberikan kebaikan atau menimpakan malapetaka kepada siapa saja, sehingga dengan mempersembahkan tumbal atau sesajen mereka berharap dapat meredam kemarahan makhluk halus itu dan agar segala permohonan mereka dipenuhinya.